Masih ingat kasus pelecehan seksual berbasis digital menggunakan teknologi AI yang menyeret nama SMA Negeri 11 Semarang?
Kasus yang membuat heboh warga kota Semarang ini bermula dari cuitan seorang warganet di media sosial X (twitter), beberapa korbannya merupakan siswi dan guru di SMA N 11 Semarang. Pelakunya adalah Chiko Raditya Agung Putra, seorang mahasiswa Universitas Diponegoro, sekaligus alumni SMA N 11 Semarang.
Ia membuat konten pornografi dengan mengedit foto teman-teman serta gurunya. Miris, bagaimana seorang teman, seorang mantan murid begitu tega melecehkan para perempuan yang dikenalnya. Tak hanya ratusan konten, dalam google drive akun miliknya tersimpan rapi ribuan hasil editing AI video maupun foto syur yang mengguncang mental korbannya.
Sejak terungkapnya kasus ini, kini Chiko ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari laman detik.com pada Rabu (12/11/2025), para korban ke amoral-an Chiko kini berharap dia segera ditahan.
Pengacara para korban Chiko, Bagas Wahyu Jati, mengapresiasi Ditressiber Polda Jateng atas penetapan Chiko sebagai tersangka, Bagas berharap Chiko segera ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Bagas menekankan penahanan Chiko menjadi penting bagi para korban yang masih trauma akibat kejadian yang menimpa mereka.
Ia juga mengatakan, pihaknya percaya Ditressiber Polda Jateng memiliki integritas tinggi dan profesional dalam menangani kasus ini. Menurutnya, pada hari Kamis (13/11/2025) Chiko akan diperiksa sebagai tersangka, perihal pelaku akan ditahan setelah diperiksa atau tidak, Bagas mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Salah satu korban dari kelakuan Chiko berinisial N, juga mengatakan hal senada. N juga berharap latar belakang Chiko yang merupakan anak dari polisi yang juga bekerja di Polrestabes Semarang dan Polres Semarang tak mempengaruhi jalannya proses hukum.