Sebuah pabrik mie yang berada di Jalan Kimar 5 Nomor 260B, Pandan Lamper, Gayamsari, Kota Semarang digerebek oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Jawa Tengah karena memproduksi mie dengan kandungan berbahaya.
Diketahui, pabrik pembuat mie ini sudah beroperasi sejak tahun 1990 dan sudah diturunkan ke generasi kedua.
Kepala BPOM Kota Semarang, Lintang Purba Jaya mengatakan, hasil dari pengujian mie yang diproduksi positif mengandung formalin.
“Temuan ini merupakan tindak lanjut dari beredarnya mie ayam yang mengandung formalin, setelah dilakukan penelusuran ditemukan sarana produksi,” jelas Lintang, Selasa (30/7/2024).
Saat ini, pemilik pabrik diminta untuk menghentikan produksi mie untuk sementara waktu.
“Kami meminta pemilik pabrik menghentikan sementara produksi,” kata Lintang.
Dari hasil penggerebekan tersebut BPOM Kota Semarang, memusnahkan 75 kilogram mie berformalin.
“Petugas akan memintai keterangan lebih lanjut pemilik pabrik untuk mengidentifikasi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” terang Lintang.
Sementara itu, menurut keterangan sang pemilik pabrik, Putut Anggoro mengaku dia tidak mengetahui mie yang diproduksi di pabriknya mengandung formalin.
“Sehari bisa menjual rata- rata 20 sak, dengan berat 25 kilogram per sak. Mie tersebut dijual dengan harga Rp 22 ribu per kilogram. Saat ini jumlah karyawannya ada lima orang,” ujar Putut.