Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin No.116, Jatingaleh, Kec. Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online.
Terdapat tanda penyitaan di samping kanan kiri pintu masuk lobi hotel tersebut. Kuasa hukum pihak Hotel Aruss, Ahmad Maulana mengatakan pemasangan tanda sita itu dilakukan hari Minggu (5/1/2025), dia menegaskan menghormati proses hukum.
“Kami hargai proses itu. Dengan adanya sita itu, silahkan. Untuk berita acaranya kemarin. Pemasangan kemarin,” jelas Ahmad di Hotel Arrus, Senin (6/1/2025).
Ahmad menjelaskan terkait operasional hotel masih berjalan meski dalam status penyitaan. Ia menegaskan penyitaan dalam hal ini adalah pengawasan dan penjagaan oleh pihak berwajib.
“Sebagian orang memahami sita itu dirampas, diambil. Bisa dipelajari di perundangan, penyitaan itu dalam pengawasan dan penjagaan dan tidak mengurangi operasional yang berjalan,” tegas Ahmad.
Menurut Public Relation Hotel Aruss, Lala Nikmah, operasional hotel masih berjalan seperti biasanya. Tidak ada tamu yang membatalkan booking di hotel bintang 4 tersebut.
“Operasional hotel berjalan dengan baik. Bisa lihat sendiri bus besar masih terparkir dan akan stay beberapa hari kedepan. Tidak ada cancel dan sebagainya. Ini juga tidak ada kaitannya dengan tamu. Yang ada rencana nginap tidak ada masalah,” terang Lala.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto mengatakan, kegiatan penyitaan dilakukan Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya hanya ikut membackup kegiatan tersebut.
“Bisa konfirmasi ke Div Humas ya. Kita prinsipnya bantu backup prosesnya. Kami humas lakukan dokumentasi,” ucap Artanto di Polda Jateng.
Sebelumnya dilansir dari detikNews.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Bridjen Helfi Assegaf, mengatakan pihaknya telah menyita Hotel Aruss Semarang terkait tindak pidana pencucian uang hasil judi online.
“Pada kesempatan ini kami menyampaikan bahwa kita melakukan rilis terkait dengan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama- sama dengan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar,” jelas Helfi di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Helfi mengatakan penyelidikan terkait kasus ini telah dilakukan selama beberapa waktu. Dari penyelidikan, hotel itu diduga hasil TPPU judi online.
“Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Arrus yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJP yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening, yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KB, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 (Rp 40,5 miliar),” terang Helfi.
Beberapa rekening itu disebut dibuka oleh bandar judi online.
“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” tutur Helfi.