Lima orang pria di kabupaten Semarang ditangkap atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kelima tersangka tersebut berinisial HW alias Sendung (21), EP alias Kodok (30), IDA alias Ceribel (24), SH alias Gembul (31), dan MW alias Bagong (33). Keempat dari lima pelaku tinggal di Pringapus kabupaten Semarang.
“Mereka semua berempat tinggal di Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang,” jelas Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto Wicaksono di Mapolrestabes Semarang, Rabu (4/9/2024).
Kejadian ini bermula saat pelaku HW menjemput korban pada Kamis (29/8/2024) sore, pukul 15.00 WIB, awalnya pelaku membawa korban berusia 13 tahun pelajar SMP ke Bendungan Jragung menemui rekan- rekan pelaku dan dipaksa meminum minuman keras jenis ciu.
Di lokasi ini, pelaku SH melakukan pelecehan terhadap korban dengan diketahui oleh pelaku lainnya, aksi bejat ini mereka lakukan kembali pada pukul 23.00 WIB, korban diajak ke bangunan kosong di daerah Wonorejo dan kembali dicekoki ciu.
“Di lokasi Wonorejo ini, HW dan EP melakukan persetubuhan dengan korban. Sementara SH melakukan pencabulan,” terang Ike.
Pada Jumat (30/9/2024) pukul 01.00 WIB, pelaku membawa korban ke rumah DS untuk nongkrong. Usai DS tidur, korban kembali dipaksa melakukan persetubuhan dengan pelaku IDA bergantian dengan pelaku HW.
Korban sempat melakukan perlawanan namun diancam akan dihabisi jika menolak nafsu bejat para pelaku.
Barulah pada pukul 04.00 WIB korban diantar pulang pelaku dan diturunkan di depan Alfamart Harjosari Bawen.
Kasus ini terungkap usai bibi korban melakukan pencarian terhadap keponakannya karena tak kunjung pulang semalaman. Sesampainya dirumah, korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada bibi dan orangtua korban dan melapor ke Polres Semarang.
Usai menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Semarang bergegas menangkap para pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi.
“Kami tidak akan membiarkan kejahatan terjadi di Kabupaten Semarang, semua kriminalitas pasti akan kami tindak tegas,” jelas Ike.
Kelima pelaku dapat dijerat dengan Pasal 292 KUHP tentang Pelecehan Seksual Dengan Ancaman Kekerasan dan atau Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan atau hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun.