Viral kasus rudapaksa yang dialami oleh kakak beradik dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Purworejo, kasus ini sempat diunggah oleh pengacara kondang Hotman Paris dalam akun media sosial instagram miliknya @hotmanparisofficial.
Dalam video berdurasi 3 menit tersebut, Hotman membuka pernyataan dengan menyebut nama Presiden Prabowo hingga Kapolda Jawa Tengah, kemudian dilanjutkan dengan memperkenalkan dua anak perempuan berusia minor yang duduk di depannya.
“Inilah korban pemerkosaan yang diperkosa selama setahun oleh puluhan orang. Bahkan ada satu pelaku yang memperkosa dua orang ini dalam hari yang sama. Dikasih alkohol, diseret, dan sebagainya,” ucap Hotman dalam konten video tersebut, dikutip kudureti pada Kamis (24/10/2024).
Hotman juga menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib pada Juni 2024 namun menurutnya belum ada kemajuan atas kasus rudapaksa yang dialami keduanya hingga kini, Hotman meminta pihak berwenang untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.
Dalam video berdurasi 3 menit tersebut, Hotman juga menerangkan salah satu korban akhirnya harus menikah dengan salah satu pelaku karena korban hamil dan kini sudah melahirkan, Hotman menduga ada oknum aparat desa dan pengurus dusun yang berusaha menutupi kasus rudapaksa ini.
Kini kasusnya diambil alih oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) guna mempermudah proses pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan kasus tersebut akan ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng.
“Kasus di Polres Purworejo yakni kasus persetubuhan terhadap kakak- beradik di bawah umur, ini sudah ditarik perkaranya ke Polda Jateng,” jelas Artanto di kantor Polda Jateng, Semarang, Rabu (23/10/2024).
Kasus ini telah diambil alih sejak bulan September dan kini dalam proses pemeriksaan tambahan terhadap para saksi. Terdapat sekitar 10 saksi yang terdiri dari korban, keluarga korban, terlapor, orang tua terlapor, serta pengadu.
“Terlapornya masih kita dalami, kita lakukan pemeriksaan. Ada pelaporan, penyampaian siapa yang melakukan, kita masih melakukan pemeriksaan tambahan siapa yang menjadi terlapor kasus tersebut,” jelas Artanto.
Kasus rudapaksa yang menimpa kakak beradik tersebut terjadi tahun 2023, Artanto menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak mandek di Polres Purworejo, saat proses hukum berjalan dan dilakukan mediasi, pihak korban bersama pelaku menempuh proses penyelesaian kasus secara kekeluargaan dengan cara menikah siri namun dalam prakteknya proses tersebut tidak terlaksana dengan baik sehingga pihak anak merasa tidak sesuai dengan perdamaian yang sudah ada, dan kembali melapor kepada pihak kepolisian.
“Dan guna komunikasinya supaya lancar, ditariklah ke Polda. Dan disini penyidik berhati- hati sekali, asa praduga pun dalam proses ini akan digunakan sehingga kita tidak sewenang- wenang terhadap menetapkan tersangka,” jelas Artanto.
Gelar perkara telah dilaksanakan pada Rabu (23/10/2024), para saksi- saksi yang sudah ada juga diperiksa kembali.
“(Dijerat) Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 6 UU Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun. Korban kakak adik,” jelas Artanto.