Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Semarang.
Dalam press release yang di gelar di Mapolrestabes Semarang, pada hari Senin (20/5/2024), ketiga tersangka dihadirkan beserta barang bukti, yakni sabu seberat 2 kg dan 1 kg, serta 50 pil ekstasi, ketiganya terjadi di tempat perkara yang berbeda di wilayah kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan kasus ini cukup menonjol karena banyaknya barang bukti yang didapat.
Irwan menerangkan, kasus penangkapan pelaku Nurdiansyah dengan barang bukti (BB) 1 kg sabu, ditangkap di depan Swalayan Ada, Jalan Setiabudi, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, sedang pelaku A Robithoh dengan BB 2 kg sabu, ditangkap di Kelurahan Jrakah Kecamatan Tugu, Kota Semarang, dan pelaku Azis Widiharto dengan BB 50 pil ekstasi ditangkap di Jalan Pamularsih Dalam, Bojong Salaman, Semarang Barat.
Saat diinterogasi, Robithoh mengakui bahwa obat- obatan tersebut berasal dari tuan N dan diinstruksikan untuk mengambil bungkusan tersebut dan membaginya menjadi beberapa bungkusan dan membaginya menjadi beberapa bungkusan yang lebih kecil untuk diangkut ke Pekalongan. Dia kemudian harus menunggu instruksi lebih lanjut dari tuan N.
“Saya berangkat dari Pekalongan menggunakan motor, rencana saya jual di Pekalongan,” tutur Robithoh.
Menurutnya, ia dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp.20 juta, namun saat ditangkap, ia hanya menerima sebagian kecil dari jumlah tersebut, yakni 1 juta rupiah saja.
“Saya dijanjikan 20 juta, namun sementara dikasih 1 juta untuk uang transport,” ucap Robithoh.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.