Akhir persoalan pemblokiran jalan oleh seorang warga di Jalan Sinar Mas VII Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Ari Setiawan (45) telah usai, dirinya pasrah “benteng” yang dia bangun menutup jalan dibongkar oleh pihak Satpol PP.
Sebelumnya diberitakan, Ari Setiawan menutup akses jalan warga di dekat rumahnya menggunakan seng dan besi dengan alasan hendak melakukan pembangunan dan tak ingin warga terganggu dengan pembangunannya, namun penutupan akses jalan justru membuat sebagian warga kesulitan.
Ari sempat adu bongkar dan pasang antara Satpol PP dan dirinya, ancaman terhadap pak RW setempat, sampai pengaliran arus listrik di pagar yang dibangunnya, hari ini Kamis (16/10/2025) Ari menerima pembongkaran pagar tersebut. Pihak satpol PP mengerahkan alat berat guna membongkar pagar tersebut.
Dilansir dari laman detik.com pada Kamis (16/10/2025), Ari berjanji tidak akan membangun kembali pagar yang menutup akses warga itu. Dia mengatakan kepada pihak detik.com bahwa ia tak akan memasang pagar lagi, dia menyadari jika dia memasang pagar lagi dialah yang membuat masalah.
“Aman, Pokoknya kalau yang penting barang (material) nggak dibawa (oleh Satpol PP),” ucap Ari kepada detik.com, dikutip pada Kamis (16/10/2025).
Dia menerima pembongkaran pagar, dan menginginkan agar material miliknya tak diangkut oleh petugas. Kini material yang sempat menumpuk di tengah jalan sudah dipinggirkan agar akses jalan bisa dilalui kembali. Pihak Satpol PP pun tak mengangkut material milik Ari sesuai dengan kesepakatan.
Ari mengatakan material tersebut nantinya akan dipasang di bagian atas rumahnya yang tengah direnovasi.