Kasus dugaan kejanggalan kematian seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Iko Juliant Junior mengundang ragam komentar netizen. Iko Juliant dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (31/8/2025).
Kejanggalan tersebut bermula dari Iko Juliant yang dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan, namun beda keterangan lokasi kejadian dari pihak kepolisian dengan rekan Iko, luka- luka yang diderita, hilangnya barang- barang pribadi almarhum, sepeda motor yang diamankan di Polda Jateng, sampai pada gumaman terakhir sebelum kepergiannya menjadi tanda tanya besar bagi keluarga yang ditinggalkan. Dari informasi yang beredar, sang ibu sempat mendengar igauan terakhir sang anak, yang berkata “Ampun pak, tolong pak, jangan pukulin saya lagi”.
Hal ini kemudian mengundang simpati dan empati masyarakat, dan ramai diperbincangkan. Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Ikatan Alumni FH Unnes pun menyatakan kesiapan mengawal kasus kematian Iko.
Informasi terbaru yang kami himpun dari laman kompas.com pada Selasa (9/9/2025), pihak keluarga Iko Juliant melalui pendamping hukum dari PBH IKA FH Unnes, Ady Putra Cesario mengatakan, pihaknya tidak dilibatkan dalam gelar perkara dugaan laka lantas yang menewaskan mahasiswa Unnes tersebut.
Gelar perkara ini dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Veteran, Kota Semarang pada Sabtu (6/9/2025), pihak kepolisian juga menghadirkan dua kendaraan yang terlibat, yakni motor merk Honda Vario dengan plat nomor H 2331 DP yang dikendarai saksi berinisial V dan A, motor merk Honda Supra dengan plat nomor H 6038 JX yang dikendarai korban bersama temannya berinisial I.
Pihak keluarga dan PBH IKA Unnes berharap untuk dilibatkan, kini pihaknya mendesak pihak kepolisian untuk segera membuka bukti rekaman CCTV karena mereka melihat ada beberapa titik CCTV di lokasi kejadian.
Ady mengaku, kini pihaknya masih mengumpulkan data- data. Ia juga mengatakan ada pemberitaan simpang siur mengenai penyebab meninggalnya Iko Juliant.