Masih ingat kasus perundungan yang berujung pada meninggalnya mahasiswa PPDS Undip, dr Aulia? Kabar terbaru menyebutkan para perundungan divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip dari laman detik.com pada Sabtu (4/10/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 9 bulan kepada terdakwa Zara Yupita Azra, lebih rendah dari tuntutan Jaksa kepada Zara yakni 1,5 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Djohan Arifin, di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (1/10/2025).
Majelis Hakim menilai, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemerasan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim juga menilai unsur memaksa dan ancaman terpenuhi melalui praktik iuran dan kewajiban penyediaan makan prolog bagi senior yang dialami residen baru.
Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Sri Maryani, eks staff administrasi. Majelis menilai pungutan yang dilakukan terdakwa terhadap residen PPDS anestesi tidak memiliki dasar hukum. Pungutan diluar ketentuan keputusan rektor terkait biaya ujian dan pendidikan merupakan perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, kepada terdakwa Taufik Eko Nugroho, eks Kaprodi PPDS Anestesi dijatuhi pidana dua tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni tiga tahun penjara.
Pihak keluarga dr.Aulia melalui kuasa hukumnya, Yulisman Alim menyebut vonis terhadap ketiganya terlalu ringan ada ketidakpuasan serta kekecewaan atas putusan tersebut, namun demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim.