Polres Demak mengungkap sindikat uang palsu, empat tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga diamankan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Demak.
Dikutip dari laman demakkab.go.id pada Jumat (3/10/2025), Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono mengatakan, usai mendapatkan laporan terkait dugaan peredaran uang palsu tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap 3 orang tersangka ibu dan anak, yakni berinisial R (47), RA (24), dan BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Hendrie menjelaskan, tersangka diamankan saat membelanjakan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, dan di wilayah Kecamatan Kebonagung.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap satu orang tersangka lain di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah berinisial BR (31), ia adalah pelaku utama produksi uang palsu dan merupakan residivis kasus serupa.
BR warga Kecamatan Godong. Kabupaten Grobogan, ditangkap di kediamannya saat tengah memproduksi uang palsu.
Para tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti yakni, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.468 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 149 lembar, uang asli hasil pengedaran sebesar Rp 93 ribu serta alat produksi uang palsu berupa dua printer merk Fuji Xerox, satu unit laptop, rakel, cat, empat screen sablon, meja sablon bergambar Soekarno- Hatta dan logo BI, kertas HVS, serbuk fosfor, dan alat pemotong kertas.
Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka telah menjalankan aksinya selama lima bulan dengan nominal Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu per hari, sekitar Rp 5 juta uang palsu telah dibelanjakan oleh para tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 Miliar.